Rabu, 02 Februari 2011

C U R H A T

d a u n    S i m a l a k a m a

Salah satu indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) tatanan Rumah Tangga adalah tidak merokok didalam Rumah artinya boleh merokok sepuasnya asal diluar rumah, Sedangkan indikator Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah adalah tidak merokok didalam kelas artinya boleh merokok sepuasnya asal diluar kelas, barangkali  sewaktu menyusun Indikator PHBS ini di jakarta timnya ada yang perokok jadi masih diberi toleransi ’boleh merokok asal diluar’ lalu muncul pertanyaan : Apa kalau merokok diluar rumah termasuk berperilaku Sehat?

Bagaimana tanggapan Kades/Lurah, Camat, Bupati dan Gubernur tentang fatwa merokok? jawabnya : no coment,  mengapa ?  katanya, nanti kalo rokok dilarang, perusahaannya jadi bangkrut akhirnya terjadi pengangguran besar besaran, petani tembakau gulung tikar, pemerintah tidak dapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dunia olah raga / Entertaint kehilangan sponsor dan lain lain,  lalu saya mencoba ‘membayangkan bertanya’ pada dokter, jawabnya ’mungkin’ kalau ngga ada yang sakit dokter dapat uang tambahan dari mana ? Rumah Sakit sepi.

Seandainya para birokrat, pejabat, konsisten menjalankan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada maka kechawatiran tersebut tidak perlu terjadi
Bukankah PP RI no.19/2003  telah mengatur Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.

Indonesia terkenal dengan tanahnya yang subur, gemah ripah loh jinawi, mengapa kita membanggakan hasil tembakau sedangkan disisi lain kita kebanjiran produk pertanian dari negeri tetangga, : Durian, Jeruk, Apel, Pir, Anggur, klengkeng dan lain lain produk import dijajakan dipinggir jalan, apakah Departemen Pertanian kita tidak mampu memberdayakan petani petani di negeri tercinta ini untuk memproduksi jenis buah buahan yang berkualitas eksport, mengembangkan area pertanian / perkebunan menjadi agrowisata yang tentu dapat mendatangkan devisa?

Pemerintah juga telah mengatur melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang  perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain. Artinya jika Pengusaha rokok mulai mengalihkan usahanya ke bentuk industri yang lain tentu kechawatiran akan terjadi pengangguran bisa ditekan,

Sudah saatnya pemerintah menata diri untuk masa depan, dimulai dari aparatnya,  mulai sekarang untuk penerimaan CPNS dan TNI /POLRI  tidak hanya mensyaratkan sehat jasmani dan rohani tapi juga  TIDAK MEROKOK,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar