Senin, 31 Januari 2011

167 Triliun Per Tahun Biaya Kesehatan Akibat Rokok

Limantina_sihaloho

The health cost burden to the state for treating such patients reached an estimated Rp 167 trillion a year in 2005, five times the annual revenue of cigarette excise taxes. (Sumber: The Jakarta Globe: Smoking and Poverty).
Tahun 2005 saja sudah sebesar 167 triliun dana negara hanya untuk biaya akibat rokok. Jumlah ini bisa meningkat mengingat perokok di Indonesia sudah mencapai 64 juta orang. Iklan-iklan rokok terus menyerbu sepanjang 24 jam non-stop. Sampai-sampai warga negara di Indonesia ini, kebanyakan, tak tahu bahwa rokok itu berbahaya. Yang mereka lihat di iklan-iklan di televisi dan media massa lainnya adalah orang-orang yang sehat dan berprestasi bukan orang-orang yang sakit dan batuk-batukan. Ya ini memang cara licik pemilik produk untuk menjual produknya; sama dengan modus pemilik makanan-makanan instan lainnya. Mana pernah pula ada pemilik produk mie instan yang bilang kalau usus manusia bisa robek seperti kena air batere (keras) kalau terus-menerus makan mie instan?
Bandingkan dengan anggaran pendidikan untuk seluruh warga negara di Indonesia tahun ini: 221,4 triliun. Selisihnya tidak jauh berbeda dengan biaya negara untuk mengurus dampak buruk rokok, 167 triliun tahun 2005. Biaya pendidikan ini adalah untuk semua urusan, mulai dari gaji guru sampai dana-dana bantuan kepada murid.
Jumlah 167 triliun itu belum termasuk berapa besar dana masyarakat setiap hari apalagi setiap tahun hanya untuk membeli rokok. Belum lagi dana masyarakat untuk biaya kesehatan akibat rokok sebab tentu saja tidak semua bisa berasal dari anggaran negara. Saya perkirakan, biaya yang harus masyarakat tanggung juh lebih besar daripada biaya yang negara harus keluarkan.
Banyak harga yang harus penduduk negeri ini bayar akibat rokok. Di kalangan perekonomian menengah ke bawah, terutama di kalangan bawah, justru keadaan sangat mengenaskan sebab biaya rokok orang tua jauh lebih besar daripada biaya pendidikan anak-anak dalam keluarga itu.
Banyak yang tidak tahu bahwa merokok itu berbahaya sekalipun mereka sudah batuk-batuk, gigi hitam berlubang, sebagian leher perokok berat yang sudah puluhan tahun merokok bolong. Mereka tidak tahu atau tidak mau tahu sebab di media-media massa, yang mereka lihat adalah para perokok dengan penampilan beken. Plus, para perokok ini sebagian bisa gemetaran kalau tidak merokok sebab zat-zat adiktif dalam rokok telah menguasai tubuh dan darah mereka. Sama persis seperti orang yang kecanduan narkoba dan narkotika.
Naif betul pemerintah dan masyarakat yang membiarkan dan tidak peduli terhadap biaya tinggi yang harus ada untuk rokok. Dana ratusan miliar itu sebaiknya secara bertahap bisa kita gunakan untuk membantu para petani tembakau dan para buruh pabrik rokok untuk beralih ke tanaman bukan tembakau dan pekerjaan bukan di pabrik rokok.
Yang mudah kenapa harus dipersulit kecuali kemaruk karena mengharapkan masukan dari balik layar dari para pemilik perusahaan rokok yang hanya mementingkan dirinya sendiri dengan cara mengeksploitasi petani tembakau dan buruh pabrik rokok?
Ganti saja tanaman tembakau dengan tanaman pangan yang berguna bagi manusia; para pekerja pabrik rokok bisa bekerja di jalur yang sama.
Yang takut adalah para pemilik perusahaan rokok sebab dengan santai-santai saja menjual kebohongan dan 4000-an jenis penyakit bisa memperoleh untung sebanyak-banyaknya. Bersembunyi di balik acara-acara sosial persis serigala berbulu domba: memberi beasiswa, bikin pasar murah, mensponsori kegiatan-kegiatan olahraga dan seni budaya. Benar-benar serigala berbulu domba kan itu!
Secara sistematis, para pemilik pabrik rokok menjual produk-produk mereka sampai ke pelosok-pelosok negeri. Di hampir semua warung termasuk warung-warung kecil, rokok kita temukan dengan mudah saja. ***
Catatan tambahan :) Saya bisa maklum saja mengapa si anak muda yang saya tidak sebutkan namanya dalam postingan saya sebelum ini, 172 juta penduduk Indonesia terpapar asap rokok, memberikan rating asal tulis untuk postingan ini satu jam lebih kemudian setelah saya klik publish. Saya hargailah amarahnya itu. Anak muda! Stay cool! Saya menghormati Anda sebagai sesama, peduli pada Anda termasuk kesehatan Anda dan lebih dari 200 juta warga negara ini yang 172 juta setiap hari harus terpapar asap rokok dari orang-orang seperti Anda!

Komnas Perlindungan Anak: Larangan Total Iklan Rokok Adalah Harga Mati


TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) menyatakan pelarangan iklan rokok secara total melalui Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tembakau (RPP Tembakau) adalah harga mati. Menurut penelitian yang mereka lakukan, iklan yang ditampilkan di media massa dan ruang publik secara signifikan mempengaruhi anak untuk merokok.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia bertemu dengan Menteri Kehutanan Suswono dan meminta agar RPP Tembakau tidak melarang iklan rokok secara total. “Itu terlalu ekstrim,” ujar Ketua Umum AMTI Sudaryanto, Selasa (2/3).
“RPP Tembakau bertujuan melindungi golongan yang rentan terhadap pengaruh iklan rokok yaitu anak dan perempuan,” tulis Lisda Sundari dari Komnas Perlindungan Anak melalui surat elektronik kepada Tempo, Rabu (3/3).

Menurut Lisda, iklan rokok yang masif dan agresif terbukti meningkatkan jumlah anak perokok sehingga pembatasan saja tidak akan cukup.
Komnas Perlindungan Anak menuding pihak industri rokok memiliki agenda yang jelas untk menarik anak dan remaja menjadi perokok. “Remaja dari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok mulai merokok di usia remaja,” sebut Lisda.
Menyoal perlindungan anak, Lisda menuntut AMTI untuk setuju dengan pelarangan iklan rokok secara menyeluruh. “Pelarangan iklan rokok tidak akan mengurangi konsumsi rokok karena para perokok sudah teradiksi dengan rokok.”
Dari segi perundang-undangan, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa Konvensi PBB tentang hak anak dan Undang_undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal. “Pasal 59 UU Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari zat adiktif.”
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, dalam pandangan Komnas Perlindungan Anak, hanyalah gerakan yang menggunakan petani sebagai tameng. “Petani sendiri pada kenyataannya tidak memiliki posisi tawar yang lebih berimbang dengan industri rokok.”
Saat ini RPP Tembakau telah ditarik oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan tuntutan AMTI agar RPP Tembakau dibahas secara inter departemen dengan melibatkan semua pihak.
/ANTON WILLIAM
Rabu, 03 Maret 2010
Sumber : Tempo

Pajak Rokok Vs Kerugian Negara Akibat Rokok


Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Komite Nasional Penanggulangan Masalah Merokok (Komnas PMM) menyatakan perang terhadap rokok bersamaan dengan hari tanpa tembakau sedunia yang jatuh pada hari Selasa (31/5).
“Kami mendorong agar profesi kesehatan turut berperan aktif dalam perang terhadap tembakau,” kata Ketua Komnas PMM Prof Dr Faried Anfasa Moeloek, di Jakarta, Senin. Mantan Menteri Kesehatan itu juga mengatakan bahwa walaupun dampak buruk dari penggunaan rokok sudah lama diketahui para profesional kesehatan, namun belum ada upaya sistematik dan terus menerus untuk mengurangi perilaku tersebut.

Oleh karena itu menurutnya, tepat jika thema tahun ini adalah “Profesional Kesehatan Perang Terhadap Tembakau” dan meminta mereka menjadi panutan dalam kampanye anti rokok.
Selain itu para profesional kesehatan juga diminta menolak kerjasama dan segala jenis sumbangan dari industri tembakau, melarang promosi atau penjualan produk-produk tembakau dan mendukung kegiatan kampanye kawasan publik dilarang merokok.
Ia juga mengakui, sikap para profesional kesehatan yang belum banyak terlibat dalam kampanye anti rokok telah dimulai sejak mereka kuliah, dimana pada kurikulum pendidikan profesi kesehatan kurang membahas aspek tembakau secara lebih luas.
Bahkan, dalam diskusi kesehatan beberapa waktu lalu di Jakarta, Dr Kartono Muhammad sempat mengutarakan ide bahwa salah satu prasyarat calon mahasiswa kedokteran adalah individu yang tidak merokok.
Sehingga tidak heran jika ternyata sangat sulit mengharapkan peran serta para profesi kesehatan khususnya yang memiliki kebiasaaan merokok untuk turut memerangi rokok.
Melihat kondisi itu Farid yang juga Ketua PB IDI tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi para dokter atau petugas kesehatan lainnya yang masih memiliki kebiasaan merokok.
Tapi ia hanya mengatakan bahwa pihaknya mengikuti saja peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Kami sangat mendukung upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan sanksi bagi para perokok yang tidak mengindahkan peraturan dan kami juga segera mengajukan untuk membuat larangan merokok bagi para pekerja kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit hingga Puskesmas,” kata Farid.
Ia menambahkan, pihaknya mendukung upaya pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, sehingga hal itu diharapkan dapat menghambat generasi muda merokok karena harganya makin mahal.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil riset di Eropa bahwa kerugian yang diakibatkan oleh prilaku merokok masyarakat mencapai tiga sampai empat kali pendapatan negara tersebut.
“Artinya jika pendapatan pemerintah Rp30 triliun maka kerugian akibat merokok adalah Rp120 trilyun,” ujar Farid.
Padahal menurutnya, selisihnya senilai Rp90 trilyun jika dikonversikan untuk menanggulangi masalah kekurangan gizi di seluruh pelosok tanah air, maka problem tersebut bisa diselesaikan dalam waktu hanya tiga bulan.
Saat ini pemerintah belum meratifikasi Konvensi Internasional Pengendalian Tembakau (FCTC) yang telah dijadwalkan Juni 2004. Akibatnya Indonesia terancam tidak mendapatkan bantuan kesehatan dan lainnya dari WHO yang dikirimkan ke pelosok desa-desa.
“Indonesia juga dianggap tidak konsekwen dan peduli terhadap kesehatan generasi muda,” kata Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Nitayudi.
Akibat lainnya menurut Moeleok, Indonesia agak dicemooh dari sisi pergaulan internasional karena belum meratifikasi Konvensi Internasional Pengendalian Tembakau (FCTC).
Selain ancaman bahaya rokok, saat ini pemerintah sedang dihadapkan dengan wabah penyakit polio, busung lapar dan ancaman pencemaran akibat timbal (timah hitam) yang dihasilkan dari emisi kendaraan bermotor. (*/erl)

Rabu, 12 Januari 2011

Rima Melati : Saya Kena Kanker Karena Rokok

Jadi saksi dalam Sidang Uji Materi UU Kesehatan di MK
Adi Nugroho - detikHeal

img
Rima Melati (dok.detikHot)
Jakarta, Artis senior Rima Melati dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pemerintah dalam uji materi pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan No 36/2009  tentang tembakau sebagai zat adiktif di Mahkamah Konstitusi (MK). Rima menyatakan dirinya terkena kanker karena merokok.

"Saya dulu kena kanker usus dan payudara karena saya merokok," ujar Rima dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2010).

Rima berkisah saat itu dirinya divonis terkena kanker usus tahun 1981. Dokter pribadinya menjelaskan itu terjadi karena istri Frans Tumbuan tersebut merokok.

"8 Tahun setelah itu saya kena kanker di organ tubuh lain, di payudara. Dokter saya bilang penyebabnya sama. Dia marah-marah karena saya tidak berhenti merokok," jelas Rima.

Rima menjelaskan saat ini dia sudah berhenti merokok. Dia pun selalu mengimbau agar setiap orang berhenti merokok, terutama anak-anak di bawah umur.

"Sekarang saya lihat anak-anak kecil merokok. Ini menyedihkan sekali," kata artis yang kini tampak segar ini prihatin.

Kehadiran Rima sebagai saksi dari pihak termohon atau pemerintah, diapresiasi Ketua MK Mahfud MD yang menjadi ketua majelis hakim sidang tersebut. Mahfud mengaku senang banyak artis di MK.

"Dulu Rahma Azhari, sekarang Rima Melati," canda Mahfud.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang keempat uji materi pasal 113 ayat 2 UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang menyebutkan tembakau sebagai zat adiktif dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Uji materi ini diajukan oleh Bambang Sukarno, warga Temanggung, Jawa Tengah. Dia menilai ayat tersebut merugikan petani tembakau dan cengkeh.

Pasal 113 ayat 2 berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya."

Ayat ini sempat hilang setelah disahkan pada 14 September 2009 di gedung DPR. Ayat diketahui hilang setelah hendak diserahkan kepada Presiden SBY untuk diteken. Setelah ramai di media, ayat ini dikembalikan lagi tanpa diketahui siapa yang menghilangkannya.
(rdf/ir)

Minggu, 02 Januari 2011

Kawasan Tanpa Asap Rokok

Mampukah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah INDONESIA melindungi masyarakat dari asap rokok ?

Inilah pasal pasalnya :

UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.

PP RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

Pasal 32
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan
pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan
melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan dapat :
a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk
pembinaan dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi
kemasyarakatan untuk menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan;
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam
membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan
diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan
diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
(1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dan
Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin industri.

UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia

Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Peraturan Bupati Banyumas No. 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan 
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

pasal 7 :
c. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum
d. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediakan fasilitas perawatan kesehatan bagi   penderita akibat dampak asap rokok

Semoga Undang undang dan Peraturan yang telah dibuat  ini tidak seperti macan ompong,..........

Indonesia surga bagi Pengusaha ROKOK

RENCANA PENDIRIAN PABRIK ROKOK DI BANYUMAS

Menurut pendapat saya rencana pendirian pabrik rokok di wilayah Banyumas perlu dikaji ulang karena pihak perencana hanya melihat dari aspek sosial ekonomi, aspek pasar dan aspek teknis saja, padahal masih ada aspek lain yang lebih mendasar antara lain aspek kesehatan dan aspek hukum,
Dari aspek Kesehatan silakan baca saja peringatan dibungkus rokoknya, dari aspek hukum ada UU No.36 Th.2009 ttg kesehatan, ada UU No.39 Th.1999 ttg HAM, ada PP RI No.19 Th.2003 ttg.Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Pembangunan pabrik rokok bertentangan dengan PP No.19 Tahun 2003 Bab IV psl.34
Ayat 2 : Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.
Ayat 3 : Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.
Kalau Pemkab berkeinginan mengembangkan investasi sesuai misi pemkab silakan saja, masih banyak sektor yang bisa dikembangkan misalnya Pariwisata, banyak obyek wisata yang belum tergarap dengan maksimal,


Sanitarian tinggal di Kab. Banyumas

Indonesia Keranjang Sampah Nikotin



Karya : Taufiq Ismail

Indonesia adalah surga luar biasa ramah bagi perokok
Kalau klasifikasi sorga ditentukan jumlah langit yang melapisinya
Maka negeri kita bagai maskapai rokok, sorga langit ketujuh klasifikasinya
Indonesia adalah keranjang besar
Yang menampung semua sampah nikotin
...............


Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

Di sawah petani merokok,
di pabrik pekerja merokok,
di kantor pegawai merokok,
di kabinet menteri merokok,
di reses parlemen anggota DPR merokok,
di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
hansip-bintara-perwira nongkrong merokok,
di perkebunan pemetik buah kopi merokok,
di perahu nelayan penjaring ikan merokok,
di pabrik petasan pemilik modalnya merokok,
di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,
........

PRIA PUNYA MASALAH

bikin hidup..... LEBIH  REDUP                                                             dengan asap rokok