Senin, 31 Januari 2011

Komnas Perlindungan Anak: Larangan Total Iklan Rokok Adalah Harga Mati


TEMPO Interaktif, Jakarta – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) menyatakan pelarangan iklan rokok secara total melalui Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tembakau (RPP Tembakau) adalah harga mati. Menurut penelitian yang mereka lakukan, iklan yang ditampilkan di media massa dan ruang publik secara signifikan mempengaruhi anak untuk merokok.
Sebelumnya Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia bertemu dengan Menteri Kehutanan Suswono dan meminta agar RPP Tembakau tidak melarang iklan rokok secara total. “Itu terlalu ekstrim,” ujar Ketua Umum AMTI Sudaryanto, Selasa (2/3).
“RPP Tembakau bertujuan melindungi golongan yang rentan terhadap pengaruh iklan rokok yaitu anak dan perempuan,” tulis Lisda Sundari dari Komnas Perlindungan Anak melalui surat elektronik kepada Tempo, Rabu (3/3).

Menurut Lisda, iklan rokok yang masif dan agresif terbukti meningkatkan jumlah anak perokok sehingga pembatasan saja tidak akan cukup.
Komnas Perlindungan Anak menuding pihak industri rokok memiliki agenda yang jelas untk menarik anak dan remaja menjadi perokok. “Remaja dari ini adalah calon pelanggan tetap hari esok karena mayoritas perokok mulai merokok di usia remaja,” sebut Lisda.
Menyoal perlindungan anak, Lisda menuntut AMTI untuk setuju dengan pelarangan iklan rokok secara menyeluruh. “Pelarangan iklan rokok tidak akan mengurangi konsumsi rokok karena para perokok sudah teradiksi dengan rokok.”
Dari segi perundang-undangan, Komnas Perlindungan Anak mengingatkan bahwa Konvensi PBB tentang hak anak dan Undang_undang Perlindungan Anak No 23 tahun 2003 mewajibkan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal. “Pasal 59 UU Perlindungan Anak secara tegas mewajibkan negara melindungi anak dari zat adiktif.”
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, dalam pandangan Komnas Perlindungan Anak, hanyalah gerakan yang menggunakan petani sebagai tameng. “Petani sendiri pada kenyataannya tidak memiliki posisi tawar yang lebih berimbang dengan industri rokok.”
Saat ini RPP Tembakau telah ditarik oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini sejalan dengan tuntutan AMTI agar RPP Tembakau dibahas secara inter departemen dengan melibatkan semua pihak.
/ANTON WILLIAM
Rabu, 03 Maret 2010
Sumber : Tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar