Minggu, 02 Januari 2011

Indonesia surga bagi Pengusaha ROKOK

RENCANA PENDIRIAN PABRIK ROKOK DI BANYUMAS

Menurut pendapat saya rencana pendirian pabrik rokok di wilayah Banyumas perlu dikaji ulang karena pihak perencana hanya melihat dari aspek sosial ekonomi, aspek pasar dan aspek teknis saja, padahal masih ada aspek lain yang lebih mendasar antara lain aspek kesehatan dan aspek hukum,
Dari aspek Kesehatan silakan baca saja peringatan dibungkus rokoknya, dari aspek hukum ada UU No.36 Th.2009 ttg kesehatan, ada UU No.39 Th.1999 ttg HAM, ada PP RI No.19 Th.2003 ttg.Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Pembangunan pabrik rokok bertentangan dengan PP No.19 Tahun 2003 Bab IV psl.34
Ayat 2 : Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.
Ayat 3 : Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.
Kalau Pemkab berkeinginan mengembangkan investasi sesuai misi pemkab silakan saja, masih banyak sektor yang bisa dikembangkan misalnya Pariwisata, banyak obyek wisata yang belum tergarap dengan maksimal,


Sanitarian tinggal di Kab. Banyumas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar