Mampukah Undang Undang dan Peraturan Pemerintah INDONESIA melindungi masyarakat dari asap rokok ?
Inilah pasal pasalnya :
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran,kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 46
Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
(2) Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa
rokok di wilayahnya.
PP RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Pasal 32
Menteri, Menteri terkait dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan
pengamanan rokok bagi kesehatan dengan mendorong dan menggerakkan :
a. produk rokok yang memiliki risiko kesehatan seminimal mungkin;
b. terwujudnya kawasan tanpa rokok;
c. berbagai kegiatan untuk menurunkan jumlah perokok.
Pasal 33
Pembinaan atas penyelenggaraan pengamanan rokok bagi kesehatan dilaksanakan
melalui pemberian informasi dan penyuluhan, dan pengembangan kemampuan
masyarakat untuk berperilaku hidup sehat.
Pasal 34
(1) Menteri dan Menteri terkait dalam melakukan pembinaan penyelenggaraan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan dapat :
a. secara sendiri atau bekerja sama menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk
pembinaan dalam penyeleng-garaan upaya pengamanan rokok bagi kesehatan;
b. bekerja sama dengan badan atau lembaga internasional atau organisasi
kemasyarakatan untuk menyelenggara-kan pengamanan rokok bagi kesehatan;
c. memberikan penghargaan kepada orang atau badan yang telah berjasa dalam
membantu pelaksanaan pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, mendorong dilaksanakan
diversifikasi tanaman tembakau ke jenis tanaman lain.
(3) Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian mendorong dilaksanakan
diversifikasi usaha industri rokok ke industri lain.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 35
(1) Menteri dan Menteri terkait melakukan pengawasan atas pelaksanaan upaya
pengamanan rokok bagi kesehatan.
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dan
Menteri terkait dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
(3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. pencabutan izin industri.
UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia
Pasal 9
(1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
(2) Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
(3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Peraturan Bupati Banyumas No. 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
pasal 7 :
c. Penetapan kawasan tanpa asap rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok ditempat umum
d. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dengan penyediakan fasilitas perawatan kesehatan bagi penderita akibat dampak asap rokok
Semoga Undang undang dan Peraturan yang telah dibuat ini tidak seperti macan ompong,..........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar